SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Citra Yudha mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial NA alias Daniel (22) dan ZU (32).
"Kedua pelaku sudah kita bawa ke Polresta dari luar Kota Banda Aceh," katanya, dilansir Antara, Selasa (23/3/2021).
Penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan dua sepeda motor, yakni Honda Vario BL 3740 KKA dan Honda Beat BL 3053 NAG.
Baca Juga:Pendukung Rizieq Ribut Jelang Sidang, Polisi Putar Lantunan Asmaul Husna
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap NA alias Daniel di Lhokseumawe.
"Pelaku selain mencuri sepeda motor juga mengambil HP milik korban lainnya," ujarnya.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap ZU (32) bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik korbannnya.
Pelaku ZU yang melancarkan aksinya dengan berpura-pura ingin membeli sepeda motor jenis Honda Beat BL 3053 NAG milik korban. Namun dengan polosnya, korban memberikan sepeda motornya untuk test drive.
"Pelaku dengan modus hendak membeli sepeda motor ini berhasil melarikan harta milik korban selama kurun waktu satu pekan," ujarnya.
Baca Juga:Setelah Irene dan Dewa Kipas, Corbuzier Diminta Damaikan AHY dan Moeldoko
Saat ini pelaku sudah amankan ke tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap di rumahnya di Pidie Jaya.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan kurungan selama lima tahun penjara," tukasnya.