15 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian Motor Diciduk Polisi

Pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan kunci T.

Suhardiman
Jum'at, 12 Maret 2021 | 16:51 WIB
15 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian Motor Diciduk Polisi
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor, dua penadahnya. Pelaku yang ditangkap berinisial SN dan MR. Sedangkan dua penadahnya AT dan AR.

Penangkapan berawal dari tertangkapnya SN karena mencuri helm di kawasan Manggarai Selatan.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kunci T dan korek api yang dimodifikasi seperti senjata api," kata Kapolsek Tebet Kombes Budi Cahyono, dilansir Antara, Jumat (12/3/2021).

Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kasablanka 1, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Dituduh Wanprestasi, Erick Thohir dan Barata Indonesia Digugat

"Polisi menemukan fakta bahwa pelaku mencuri bersama MR. Penadahnya adalah AT dan AR," ungkapnya.

Pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan kunci T. Sasarannya adalah rumah kos hingga motor di pinggir jalan.

"Pelaku sudah 15 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Tebet," jelasnya.

Aksi pencurian dilakukan pelaku dalam rentang 2020 hingga 3 Maret 2021. Dari pelak disita tiga sepeda motor hasil curian.

"Sepeda motor yang dicuri dijual Rp 1,5 hingga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan foya-foya," cetusnya.

Baca Juga:Kolaborasi Volvo dan Google Lahirkan CX60 dengan Infotainment Cerdas

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini