Pengosongan Rumah Dinas, USU: Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Pribadi

Pengosongan rumah itu dalam rangka untuk direnovasi dan dijadikan rumah dinas kembali.

Suhardiman
Rabu, 24 Maret 2021 | 18:18 WIB
Pengosongan Rumah Dinas, USU: Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Pribadi
USU Kosongkan Rumah Dinas yang Ditempati Keluarga Alm Prof TMH Tobing. [Ist]

Dalam melakukan pengosongan rumah tersebut, USU menegaskan pihaknya menerapkan asas kemanusiaan.

"Jadi tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulance dan perawat dari Rumah Sakit USU yang standby," jelasnya.

Amalia menegaskan, hal yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini adalah bahwa aset negara tidak boleh dikuasai oleh personal atau pribadi.

"Rumah itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun di satu sisi kami harus berpegang pada aturan Rektor," tukasnya.

Baca Juga:Diduga Memutarbalikkan Sejarah Korea, Drama Korea 'Joseon Exorcist' Dikecam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini