Setelah bertemu dengan perwakilan massa pengunjuk rasa, pihak Polsek Percut Sei Tuan mengaku masih mempelajari tuntutan massa tersebut.
"Ya tadi sudah kita terima," katanya.
Dia mengatakan Polri tidak akan sembarangan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tindak pidana. Meski begitu, pihaknya akan mempelajari dahulu permintaan massa.
"Kita pelajari dan pertimbangkan dulu," ungkap Kapolsek.
Baca Juga:GNPF Sampai PA 212 di OKU Desak Pemda Tutup Tempat Hiburan Plus-plus
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya juga akan mengecek kondisi kesehatan terduga kasus cabul yang berusia 70 tahun ini ke rumah sakit.
Kontributor : M. Aribowo