Terbitkan Telegram, Kapolri Larang Media Tampilkan Arogansi Anak Buahnya

Surat telegram tersebut ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.

Suhardiman
Selasa, 06 April 2021 | 12:54 WIB
Terbitkan Telegram, Kapolri Larang Media Tampilkan Arogansi Anak Buahnya
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. [Ist]

SuaraSumut.id - Media dilarang untuk menyiarkan atau menampilkan tindakan arogansi dan kekerasan  anggota polisi. Hal tersebut merupakan salah satu poin dari surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021.

Surat itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 5 April 2021.

Surat telegram tersebut ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengklaim, penerbitan surat telegram itu untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.

Baca Juga:Panglima TNI Kerahkan Prajurit dan Alutsista Bantu Korban Bencana NTT-NTB

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi, diberitakan Suara.com, Selasa (6/4/2021).

Adapun poin dalam surat telegram tersebut adalah:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;.

Baca Juga:Tak Bisa Lewat, Pengendara Roda Empat Datangi Proyek Jembatan Bancakan

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini