SuaraSumut.id - Media dilarang untuk menyiarkan atau menampilkan tindakan arogansi dan kekerasan anggota polisi. Hal tersebut merupakan salah satu poin dari surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021.
Surat itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 5 April 2021.
Surat telegram tersebut ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengklaim, penerbitan surat telegram itu untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.
Baca Juga:Panglima TNI Kerahkan Prajurit dan Alutsista Bantu Korban Bencana NTT-NTB
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi, diberitakan Suara.com, Selasa (6/4/2021).
Adapun poin dalam surat telegram tersebut adalah:
1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;.
Baca Juga:Tak Bisa Lewat, Pengendara Roda Empat Datangi Proyek Jembatan Bancakan
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang.
10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.