SuaraSumut.id - Pemprov Sumut memperluas cakupan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Diperluas dari enam menjadi delapan kabupaten/kota di Sumatera Utara," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah, dilansir Antara, Jumat (8/4/2021).
Delapan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM mikro, yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deli Serdang, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.
"Kebijakan ini berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/10/INST/2021," katanya.
Baca Juga:Desa Sumberbrantas Kota Batu Diterjang Banjir Lumpur
Perluasan PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian. Daerah yang masuk dalam PPKM dilaksanakan hingga tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
"PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satlinmas, Bintara, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, hingga tokoh masyarakat, agama dan pemuda," jelasnya.
Aris berharap, perpanjangan PPKM ini dapat berkontribusi dalam upaya menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Sumut.
"Kita minta agar masyarakat tetap mematuhi dan mengikuti imbauan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan 5M," tukasnya.
Baca Juga:Harga BBM Pertamina di Sumut Naik, Shell Juga Ikut Naik