SuaraSumut.id - Harga BBM Shell mengalami kenaikan yang cukup lumayan, yakni mencapai Rp 1.000 per liter.
Dilihat dari web perusahaan, ada lima provinsi yang mengalami kenaikan, yaitu Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Utara, terhitung 1 April 2021.
Di Sumatera Utara, harga BBM Shell Super Rp 10.810 per liter dan Shell Diesel Extra Rp 10.520 per liter. Sedangkan empat provinsi lainnya, BBM Shell Super Rp10.580 per liter, V-Power Rp11.050 per liter, Diesel Rp10.590 per liter, Regular Rp10.520 per liter, Diesel Extra Rp10.520 per liter, V-Power Nitro+ Rp11.280 per liter.
Informasi yang dihimpun, kenaikan BBM Shell tidak terlalu berdampak di wilayah Sumut. Pasalnya, tidak terdengar adanya pelanggan Shell yang menyuarakan protes kenaikan. Berbeda halnya dengan Pertamina yang menaikkan harga BBM membuat masyarakat ramai-ramai dikomplain.
Baca Juga:Besok, Jokowi Bakal Tinjau Banjir Bandang di Adonara dan Lembata NTT
Selain itu, indikasi ini terlihat dengan jumlah Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) merk Shell yang masih sangat sedikit di Sumut. Bahkan, untuk di Medan belum ada SPBU Shell yang beroperasi.
"Untuk wilayah Sumut, SPBU ada di Perbaungan dan Tebing Tinggi. Di Medan belum ada, masih proses tender," kata Asisten Manager PT Dinamika Lubsindo Utama Distributor Shell Sumut, Willy Chandra kepada wartawan SuaraSumut.id, Kamis (8/4/2021).
Disoal kenaikan harga apakah terkait Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), atau mengikuti faktor harga minyak dunia, Willy mengaku tidak mengetahui persis.
"Karena kami masih distributor pelumas oil, untuk SPBU belum, masih dalam tender," tukasnya.
Pantauan di SPBU Shell di Jalan Setia Budi dan Jalan Sisingamangaraja Medan, terlihat pagar tinggi mengelilingi areal SPBU tersebut.
Baca Juga:Link Live Streaming Ajax Vs Roma, Perempat Final Liga Europa 9 April
"Udah lama juga gak beroperasi di Medan ini. Ditutupi pagar gini aja dari dulu," ujar Toni (33) salah seorang warga.
Dalam pagar tertera tulisan "Bisnis SPBU Bersama Shell, Modal Awal Rp 500 Juta,".
Sebelumnya, PT Pertamina resmi menaikan tarif bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.
Kenaikan tarif BBM nonsubsidi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sementara, untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina kepada wartawan SuaraSumut.id mengatakan kenaikan ini mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021.
"Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” jelasnya.
Taufikurrahman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021.
Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200.
Kemudian, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.
Kontributor : M. Aribowo