SuaraSumut.id - TNI AL menggagalkan penyelundupan 100 kilogram sabu dan pil ekstasi diduga dari Malaysia ke Perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara. Dua orang anak buah kapal (ABK) berinisial KH (33) dan HS (34) ditangkap.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A.Rasyid mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi ada kapal diduga membawa narkoba yang akan masuk ke Tanjung Balai, Minggu (18/4/2021).
Prajurit gabungan TNI AL menghentikan kapal tanpa nama yang diawaki oleh dua ABK.
"Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan enam karung goni berisi 100 paket diduga narkoba jenis sabu-sabun dan pil ekstasi," katanya, dilansir Antara, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga:Link Live Streaming Leeds United Vs Liverpool, Liga Inggris 20 April
Selanjutnya, kapal dan ABK serta barang bukti dikawal menuju Lantamal I Belawan. Setelah pemeriksaan lanjutan bekerjasama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, diketahui karung berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kg dan perkiraan 61.378 pil ekstasi seberat 18,413 kg.
"Sehingga total 110,925 kg yang dibungkus kertas koran," katanya.
Kedua pelaku KH dan HS melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Pihaknya menyerahkan pelaku dan barang bukti ke BNNP Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Ustaz Zacky Mirza Diisukan Meninggal, Istri Jelaskan Kondisi Terakhir