Proyek Fiktif, 5 Eks Pejabat Waskita Karya Divonis 4 hingga 7 Tahun Bui

Para terdakwa diwajibkan membayar uang denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Suhardiman
Senin, 26 April 2021 | 15:08 WIB
Proyek Fiktif, 5 Eks Pejabat Waskita Karya Divonis 4  hingga 7 Tahun Bui
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Lima mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) dijatuhkan hukuman penjara bervariasi. Terdakwa terbukti bersalah merugikan keuangan negara Rp 202,296 miliar, dengan membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata ketua majelis hakim Panji Surono, dilansir dari Antara, Senin (26/4/2021).

Kelima terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Lima terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Aryyani, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

Baca Juga:Mengenal Suheri, PNS Ahli Senjata Awak KRI Nanggala 402 yang Ikut Gugur

Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya, Fakih Usman, dan mantan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Desi dan Fakih divonis empat tahun penjara, Yuly Ariandi divonis tujuh tahun penjara, Fathor dan Jarot divonis masing-masing selama enam tahun penjara.

Para terdakwa diwajibkan membayar uang denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti yang besarnya berbeda-beda.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal meringankan. Hakim menyebut, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tindakan para terdakwa juga mencemarkan nama baik perusahaan. Hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan. Beberapa terdakwa telah mengembalikan uang

Baca Juga:Oknum Bobotoh Anarkis dan Serang Graha Persib, Ini Reaksi Ridwan Kamil

Pembangunan yang dikerjakan para terdakwa bermanfaat untuk masyarakat dan mendapat penghargaan pemerintah, dan terdakwa memiliki keluarga.

"Terdakwa I Desi Aryyani telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana Rp3.415.000.000, sehingga tidak lagi diwajibkan membayar uang pengganti," kata hakim.

Kelima terdakwa disebut telah memperkaya pihak lain, yaitu Haris Gunawan Rp1,52 miliar, Dono Parwoto Rp 1,36 miliar, Imam Bukori Rp 6,18 miliar, Wagimin Rp 20,5 miliar, Yahya Mauluddin Rp 150 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini