Ketua DPD GSBI Ditangkap, Begini Penjelasan Polda Sumut

Tatan menjelaskan, Eben ditangkap karena diduga meminta sejumlah uang kepada salah satu perwakilan perusahaan outsourcing tempat beberapa rekannya bekerja.

Suhardiman
Selasa, 27 April 2021 | 02:05 WIB
Ketua DPD GSBI Ditangkap, Begini Penjelasan Polda Sumut
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap Ketua DPD Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumut Ahmadsyah alias Eben. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (24/4/2021) di Kota Medan

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

"Iya, terkait dugaan pemerasan. Yang bersangkutan kita amankan," kata Tatan.

Tatan menjelaskan, Eben ditangkap karena diduga meminta sejumlah uang kepada salah satu perwakilan perusahaan outsourcing tempat beberapa rekannya bekerja. Diketahui, rekan Eben tersandung kasus dugaan penganiyaan. 

Baca Juga:Inginkan Julian Nagelsmann, Bayern Harus Pecahkan Rekor Dunia

"Meminta sejumlah uang, alasannya untuk santunan bagi keluarga teman-temannya yang tersandung kasus penganiayaan. Teman-temannya tersebut sudah vonis rata-rata kena 2 tahun," ungkapnya.

"Nggak ada nuntut pelepasan," ujarnya.

Eben dipersangkakan dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal UU No 2 tahun 2002 Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, pasal 7 ayat 1 huruf d, Pasal 16 ayat (2) Pasal 18ayat (1) pasal 11 ayat (1) KUHAP. 

Sebelumnya, penangkapan Eben bermula saat ia diajak bertemu oleh salah satu perwakilan perusahaan outsourcing dari PT. Metalindo Wahana Putra bernama Hansen pada Jumat (23/4/2021).

"Ia mengajak kawan Eben untuk bertemu dan membahas terkait Somasi yang dilayangkan DPD GSBI Sumatera Utara," kata Sekretaris Jenderal DPP GSBI Emelia Yanti dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:Perhatian! Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di RSUP Adam Malik Penuh

Keesokan harinya, Sabtu (24/4/2021) Eben kembali dihubungi Hansen untuk menyampaikan waktu dan tempat pertemuan. Hansen saat itu meminta Eben untuk datang menemuinya seorang diri di salah satu mall di Kota Medan.

"Kawan Eben berangkat menuju lokasi pertemuan didampingi oleh kawan Ikhwan (Sekjend DPD GSBI Sumatera Utara) menggunakan Sepeda Motor. Sesampainya di Mall, kawan Eben sendiri masuk dan menemui Hansen perwakilan perusahaan Outsourcing PT. Metalindo, sementara Ikhwan tetap menunggu di parkiran," ujar Yanti.

Sekira pukul 17.45 WIB, Eben mengirim pesan singkat kepada Ikhwan untuk menjemput di warung kopi dekat mall. Namun, setibanya di lokasi Ikhwan tak menemukan Eben.

"Merasa perlu menunggu, kawan Ikhwan tetap menunggu di depan mall hingga pukul 21.30 WIB. Setelah itu, coba dicari ke Sekretariat organisasi pun ternyata kawan Eben tidak ada," beber Yanti.

Selanjutnya, Minggu (25/4/2021) sekira pukul 13.30 WIB Ikhwan mendapat panggilan telepon dari nomor tak dikenal. Panggilan tersebut ternyata dari Eben.

Saat itu Eben menyampaikan pesan kepada Ikhwan bahwa dirinya telah ditahan di Polda Sumatera Utara. Di saat bersamaan dia juga mengirimkan foto surat perintah penangkapan.

"Hingga saat ini, kawan Eben masih ditahan di Polda Sumatera Utara. Penangkapan ini tidak terlepas dari upaya untuk memberangus serikat buruh, khususnya GSBI. Pasalnya penangkapan Eben terjadi beriringan dengan perjuangan kawan-kawan GSBI di PT. Metalindo," pungkasnya.

Kontributor: Budi Warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini