SuaraSumut.id - Polisi menangkap Ketua DPD Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumut Ahmadsyah alias Eben. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (24/4/2021) di Kota Medan.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
"Iya, terkait dugaan pemerasan. Yang bersangkutan kita amankan," kata Tatan.
Tatan menjelaskan, Eben ditangkap karena diduga meminta sejumlah uang kepada salah satu perwakilan perusahaan outsourcing tempat beberapa rekannya bekerja. Diketahui, rekan Eben tersandung kasus dugaan penganiyaan.
Baca Juga:Inginkan Julian Nagelsmann, Bayern Harus Pecahkan Rekor Dunia
"Meminta sejumlah uang, alasannya untuk santunan bagi keluarga teman-temannya yang tersandung kasus penganiayaan. Teman-temannya tersebut sudah vonis rata-rata kena 2 tahun," ungkapnya.
"Nggak ada nuntut pelepasan," ujarnya.
Eben dipersangkakan dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal UU No 2 tahun 2002 Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, pasal 7 ayat 1 huruf d, Pasal 16 ayat (2) Pasal 18ayat (1) pasal 11 ayat (1) KUHAP.
Sebelumnya, penangkapan Eben bermula saat ia diajak bertemu oleh salah satu perwakilan perusahaan outsourcing dari PT. Metalindo Wahana Putra bernama Hansen pada Jumat (23/4/2021).
"Ia mengajak kawan Eben untuk bertemu dan membahas terkait Somasi yang dilayangkan DPD GSBI Sumatera Utara," kata Sekretaris Jenderal DPP GSBI Emelia Yanti dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
Baca Juga:Perhatian! Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di RSUP Adam Malik Penuh
Keesokan harinya, Sabtu (24/4/2021) Eben kembali dihubungi Hansen untuk menyampaikan waktu dan tempat pertemuan. Hansen saat itu meminta Eben untuk datang menemuinya seorang diri di salah satu mall di Kota Medan.
- 1
- 2