Tangkap Ikan Pakai Kompresor, 14 Nelayan di Simeulue Ditahan

Penahanam dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti.

Suhardiman
Kamis, 29 April 2021 | 12:17 WIB
Tangkap Ikan Pakai Kompresor, 14 Nelayan di Simeulue Ditahan
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Sebanyak 14 nelayan di Simeulue ditahan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Mereka menangkap ikan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor di kawasan konservasi daerah.

Penahanam dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti.

Demikian dikatakan Kasi Pidana Umum Kejari Simeulue Romy Afandi Tarigan, dilansir Antara, Kamis (29/4/2021).

"Penahan dilakukan setelah PPNS dari Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh bersama DKP Provinsi Aceh serta DKP Simeulue merampungkan berkas perkara tindak pidana pelanggaran perikanan dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum," kata Romy.

Baca Juga:Kebijakan Harga Rokok 85% dari Harga Banderol Gagal Diterapkan

Adapun nelayan yang ditahan berinisial HJ (30), HD (19), AM (61), ARS (25), TWP (19), BM (32), AS (20). Kemudian MY (28), IR (24), ARF (20), MD (25), RM (40), DM (25) dan YM (30).

"Barang bukti yang diserahkan dua unit perahu mesin tanpa nama, tiga unit mesin kompresor, senter selam, kacamata selam, selang, tombak ikan, serta beberapa alat selam lainnya," ujarnya.

Perkara perikanan tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan para tersangkanya dititipkan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang.

"Mereka dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang diubah menjadi menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana," tukasnya.

Baca Juga:Unggah Foto Lama Munarman, Denny Siregar: Munarboy Sedang Meruqyah Pendosa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini