Nelayan Aceh Dibebaskan Setelah Dapat Pengampunan Otoritas Myanmar

Biasanya pengampunan diberikan menjelang hari-hari besar di negara itu.

Suhardiman
Kamis, 29 April 2021 | 04:10 WIB
Nelayan Aceh Dibebaskan Setelah Dapat Pengampunan Otoritas Myanmar
Nelayan Aceh Dibebaskan Setelah Dapat Pengampunan Otoritas Myanmar. [Antara]

SuaraSumut.id - Seorang nelayan dibebaskan setelah memperoleh pengampunan dari pemerintah Myanmar. Nelayan bernama Jamaluddin bersama belasan nelayan lainnya ditangkap otoritas Myanmar atas tuduhan pencurian ikan pada 6 November 2018.

"Pengampunan diberikan setelah pemerintah melalui KBRI dan Kemenlu RI melakukan diplomasi. Akhirnya, Pemerintah Myanmar memberikan pengampunan kepada nelayan Aceh Timur tersebut," kata Bupati Aceh Timur Hasballah, dilansir Antara, Kamis (29/4/2021).

Ia mengatakan, KBRI di Yangon juga menjalin pendekatan dengan berbagai otoritas terkait di Myanmar untuk membebaskan nelayan Aceh Timur tersebut.

Bahkan, KBRI juga menyampaikan nota diplomatik terkait permohonan ampunan menjelang peringatan hari-hari besar di Myanmar. Biasanya pengampunan diberikan menjelang hari-hari besar di negara itu.

Baca Juga:Kemendikbud dan Polda Metro Jaya Usut 5 Kampus Swasta Tak Berizin

"KBRI akhirnya menerima informasi persetujuan ampunan Jamaluddin pada 15 April 2021. Pemulangan atau repatriasi dilaksanakan sesuai ketentuan imigrasi Myanmar," ujarnya.

Nelayan yang ditahan dua tahun lebih di Myanmar itu akhirnya dipulangkan melalui penerbangan komersial dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 26 April.

Jamaluddin merupakan nakhoda kapal nelayan KM Bintang Jasa. Dia bersama 15 anak buah kapal (ABK) ditangkap otoritas Myanmar dengan tuduhan pencurian.

Berdasarkan putusan pengadilan Myanmar 28 Februari 2019, Jamaluddin dihukum lima tahun penjara serta dua tahun penjara untuk pelanggaran keimigrasian Myanmar. Jamaluddin juga dihukum denda Rp 4,7 juta lebih.

Baca Juga:Sah! Ustaz Abdul Somad Nikahi Gadis 19 Tahun Asal Jombang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini