- Kementerian Kehutanan meluncurkan dokumen SRAK Gajah Sumatra dan Kalimantan 2026–2036 pada peringatan Hari Gajah Sedunia.
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menandatangani dokumen tersebut untuk memulai implementasi program konservasi di lapangan.
- Program ini bertujuan meningkatkan populasi gajah melalui sinergi lintas sektor dan pedoman Inpres Nomor 8 Tahun 2026.
SuaraSumut.id - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan secara resmi meluncurkan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan Tahun 2026–2036.
Peluncuran dokumen panduan sepuluh tahunan tersebut dilakukan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bersama Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki bertepatan dengan momen peringatan Hari Gajah Sedunia (World Elephant Day).
Dokumen SRAK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko bersama Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) Donny Gunaryadi kepada Menhut.
Penyerahan dokumen ini dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan oleh Menteri Kehutanan sebagai tanda dimulainya implementasi program konservasi di lapangan.
Baca Juga:Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
Dalam arahannya, Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa SRAK dirancang untuk menjadi acuan kerja yang diterapkan secara konkret oleh seluruh pemangku kepentingan.
Pihaknya meminta agar dokumen tersebut segera disosialisasikan dan dijalankan secara konsisten guna mendukung peningkatan populasi gajah secara terukur dalam jangka panjang.
“Jadi saya kira ini merupakan dokumen yang penting. Ayo kita kawal bersama agar SRAK ini tidak hanya memiliki fungsi teoritis, tapi juga praktis. Kalau kita konsisten, grafik (populasi) dalam 10 tahun bisa ditingkatkan dengan baik,” kata Raja Juli Antoni, dalam keterangan resminya pada Kamis (13/8/2026).
Ia menambahkan, pelaksanaan SRAK membutuhkan sinergi lintas sektor karena pengelolaan kawasan dan perlindungan satwa melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat di sekitar daerah jelajah gajah.
Dari sisi teknis penyusunan, Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko menjelaskan bahwa penyusunan SRAK ini telah dimulai sejak Maret 2026 melalui Tim Penyusun lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Konservasi Spesies Nomor 40 Tahun 2026.
Baca Juga:Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
![Menhut Resmikan Strategi Konservasi Gajah Sumatra dan Kalimantan 2026–2036 [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/13/13965-konservasi-gajah-sumatra-dan-kalimantan-20262036.jpg)
Dokumen SRAK 2026–2036 ini juga berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Inpres tersebut memandatkan penanganan komprehensif atas keberadaan gajah dan ekosistemnya.
Cakupan program dalam SRAK meliputi perlindungan dan pemulihan habitat, pemeliharaan koridor antarwilayah, pencegahan serta penanganan konflik antara manusia dan gajah, penegakan hukum, pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, riset dan pemantauan, hingga penguatan skema pembiayaan kegiatan konservasi.