- Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 53.490 pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia dari Januari hingga Agustus 2026.
- Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah korban pemutusan hubungan kerja terbanyak secara nasional mencapai 20,34 persen.
- Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan menyusul sebagai daerah terbanyak.
SuaraSumut.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 53.490 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari total tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terkena PHK terbanyak.
"Tenaga kerja terkena PHK paling banyak menurut provinsi domisili tenaga kerjanya pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,34 persen," tulis Kemnaker dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Jumat (25/9/2026).
Sebagai catatan, tenaga kerja yang terkena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025).
Kemnaker juga mencatat data tahun berjalan masih bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala setiap bulan. Karena adanya pembaruan dan pengolahan data, angka PHK dalam publikasi terbaru dapat berbeda dengan publikasi sebelumnya.
Selain Jawa Barat, provinsi dengan jumlah PHK terbanyak lainnya adalah Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Berikut 7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia:
1. Jawa Barat: 10.880 orang
2. Banten: 6.303 orang
3. Jawa Timur: 5.400 orang
4. Jawa Tengah: 4.769 orang
5. DKI Jakarta: 3.900 orang
6. Sumatera Utara: 2.846 orang
7. Sumatera Selatan: 2.117 orang