- Tahanan narkoba Herman Ricardo Hutapea ditemukan tergantung di Rutan Balige pada Jumat dini hari.
- Petugas sempat membawa korban ke rumah sakit, namun tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
- Keluarga korban telah menerima kejadian tersebut dan membuat surat pernyataan menolak dilakukannya autopsi.
SuaraSumut.id - Seorang tahanan kasus narkoba titipan Polres Toba, Herman Ricardo Hutapea (36), meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi kritis di kamar hunian Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Polisi menyebut Herman ditemukan dalam kondisi tergantung di bagian fentilasi udara kamar hunian.
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Desman Manalu menjelaskan, kejadian bermula ketika teman satu kamar Herman, Edward Situmorang, berteriak memanggil petugas Rutan dari arah ruangan Mapenaling.
"Mendengar teriakan tersebut, petugas jaga Rutan kemudian mendatangi lokasi," katanya, Sabtu (26/9/2026).
Saat itu, kata Desman, petugas menemukan Herman dalam kondisi tergantung dengan kain yang terjerat pada bagian lehernya.
Melihat itu, dua petugas Rutan segera menurunkan Herman dan membawanya ke klinik Rutan untuk mendapatkan pertolongan pertama.
“Sekitar pukul 01.30 WIB, pihak Rutan Kelas IIB Balige membawa korban ke RS HKBP Balige untuk memastikan kondisi korban,” ujar AKP Desman.
Tak dinyana, setibanya di rumah sakit sekitar pukul 01.43 WIB, Herman dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak medis.
Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Porsea untuk dilakukan Visum et Repertum guna memastikan ada atau tidaknya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
AKP Desman menerangkan Herman merupakan tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Pidana.
Herman sebelumnya ditahan di RTP Polres Toba sejak 8 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 14 September 2026, lokasi penahanannya dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Balige.
Terkait kematian tersebut, AKP Desman menyampaikan pihak keluarga disebut telah menerima kejadian itu. Keluarga juga membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak keberatan dan tidak meminta dilakukan autopsi.
"Surat tersebut ditandatangani oleh istri dan adik kandung Herman," katanya.
Kontributor : M. Aribowo