- Polisi menangkap seorang pekerja migran berinisial S di Asahan pada 27 Juli 2026.
- Tersangka menyelundupkan delapan kilogram sabu asal Malaysia melalui jalur laut menggunakan tas ransel.
- S dijanjikan upah sebesar Rp150 juta untuk mengantar narkotika tersebut ke Pulau Jawa.
SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial S yang diduga berperan sebagai kurir.
Pria asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, itu diamankan di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada 27 Juli 2026, tidak lama setelah tiba di Indonesia melalui jalur laut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam tas ransel milik tersangka.
Baca Juga:Buntut Kematian Winda Lorenza, Mantan Suami Dipatsus Propam Polda Sumut
Barang haram tersebut diduga dibawa langsung dari Malaysia untuk diedarkan ke wilayah Pulau Jawa.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengungkapkan S berstatus sebagai pekerja migran Indonesia yang baru kembali dari negeri jiran.
"S ini pekerja migran Indonesia asal Jawa Timur," katanya, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, S diduga menggunakan jalur laut untuk menyelundupkan narkotika tersebut. Selama perjalanan menuju Indonesia, tersangka disebut sempat berganti-ganti kapal guna menghindari pengawasan aparat.
Setelah berhasil mencapai dermaga di wilayah Tanjungbalai, tersangka berencana melanjutkan perjalanan darat menuju Pulau Jawa menggunakan transportasi umum.
Baca Juga:Polisi Ungkap 169 Kg Ganja di Deli Serdang, 3 Orang Ditangkap
Andy menduga sabu tersebut telah memiliki pemesan yang berada di Pulau Jawa. Tersangka hanya bertugas mengantarkan barang hingga sampai ke tujuan akhir.
"Sebagai imbalan atas aksinya, S dijanjikan bayaran dalam jumlah besar," ungkapnya.
Dari pemeriksaan, lanjut Andy menjelaskan, S akan menerima upah sebesar Rp150 juta apabila berhasil menyerahkan seluruh sabu kepada penerima yang telah ditentukan.
Selain mengamankan 8 kilogram sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp4 juta yang ditemukan saat penangkapan.
Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang memerintahkan pengiriman dan penerima akhir barang haram tersebut.
Kontributor : M. Aribowo