Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Penyerangan di Humbahas

Perselisihan tersebut melibatkan pihak Raja Bius Matiti dari Marga Simanullang dengan Opung (Op) Patar Munte dari Marga Munte.

Suhardiman
Kamis, 24 September 2026 | 18:06 WIB
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Penyerangan di Humbahas
Polisi turun ke lokasi penyerangan di Humbahas. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polda Sumut menetapkan sepuluh orang tersangka atas kasus penyerangan di Desa Matiti II pada 12 September 2026.
  • Bentrokan yang dipicu sengketa lahan adat tersebut menyebabkan tiga korban serta kerusakan rumah dan kendaraan warga.
  • Empat dari sepuluh tersangka telah ditahan di Mapolres Humbahas dan situasi keamanan kini sudah kembali kondusif.

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang disertai pengrusakan, penganiayaan berat, dan pencurian di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Peristiwa yang sempat terekam video dan beredar luas di masyarakat itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penanganan perkara dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Humbahas. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak, mengatakan perkara tersebut mencakup tiga dugaan tindak pidana, yakni pengrusakan, penganiayaan berat, dan pencurian.

"Ada tiga orang korban dalam peristiwa pengrusakan dan penganiayaan serta pencurian di Kabupaten Humbahas," katanya, Kamis (24/9/2026).

Adapun ketiga korban masing-masing Fransiskus Hermanus Munte, Yohanes T Togatorop, dan Lambok Stefanus Gultom.

Atas kejadian ini, Cornelis mengatakan, tim gabungan kemudian bergerak dan mengamankan sebanyak 10 orang dari lokasi kejadian.

Mereka masing-masing berinisial MS (60), TM (66), PS (46), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (30), TS (36), dan SM (38).

Cornelis mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima Polda Sumut terkait aksi penyerangan dan pengrusakan tersebut.

Menurut Cornelis, aksi tersebut melibatkan ratusan orang. Bentrokan itu kemudian menyebabkan sejumlah rumah warga serta kendaraan mengalami kerusakan.

Polda Sumut bersama Polres Humbahas kemudian melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dari 10 tersangka yang diamankan, Cornelis mengatakan, 4 orang sebelumnya telah ditahan di Mapolres Humbahas untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peran dan dugaan perbuatannya masing-masing.

Sementara itu, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho mengungkapkan, aksi penyerangan dan pengrusakan tersebut diduga dipicu persoalan perebutan lahan adat.

Perselisihan tersebut melibatkan pihak Raja Bius Matiti dari Marga Simanullang dengan Opung (Op) Patar Munte dari Marga Munte.

Meski sempat terjadi aksi penyerangan dan pengrusakan, kondisi keamanan di wilayah Desa Matiti kini disebut telah kembali terkendali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini