- Polisi menggerebek permukiman di Jalan Badur Medan pada Rabu sore, 12 Agustus 2026.
- Petugas menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial EH yang mengaku baru sebulan menjual sabu.
- Polisi mengamankan tiga paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya di lokasi kejadian.
SuaraSumut.id - Polisi menggerebek kawasan pemukiman padat penduduk rawan narkoba di bantaran Sungai Deli, Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Rabu (12/8/2026) sore.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menyampaikan penggerebekan bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Personel kepolisian kemudian bergerak menyusuri gang sempit yang berada tepat di tepi aliran Sungai Deli.
Baca Juga:Buntut Kematian Winda Lorenza, Mantan Suami Dipatsus Propam Polda Sumut
Saat penggerebekan berlangsung, polisi lebih dulu mengamankan dua pria berinisial KW (32) dan JE (37) yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial EH (50), yang kemudian turut diamankan petugas.
"Keduanya mengaku mendapat narkoba dari seorang ibu rumah tangga yakni EH yang kemudian kami tangkap. EH ini pengakuannya baru satu bulan terlibat dalam kasus ini,” katanya, Kamis (13/8/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti tiga paket sabu siap edar, uang tunai diduga hasil transaksi narkoba, alat hisap sabu, hingga rokok elektrik.
"Selain beberapa barang bukti narkoba, kami juga temukan rokok elektrik yang sedang kami teliti apakah rokok elektrik ini mengandung narkoba atau tidak,” ujar Rafli.
Baca Juga:Kades di Aceh Ditangkap Edarkan 50 Ribu Butir Ekstasi-2.495 Vape Getar
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok narkoba yang diduga menyuplai barang kepada para pelaku.
Kontributor : M. Aribowo