Tempat Hiburan Malam Tutup 14 Hari, Bobby: Jika Buka Ada Sanksi Tegas

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengingatkan agar tidak coba-coba membuka hiburan malam. Bila dilakukan, ada sanksi tegas menanti.

Suhardiman
Selasa, 18 Mei 2021 | 18:21 WIB
Tempat Hiburan Malam Tutup 14 Hari, Bobby: Jika Buka Ada Sanksi Tegas
Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan sidak ke Kantor Lurah Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. [Suara.com/ M Aribowo]

SuaraSumut.id - Pengusaha tempat hiburan malam diimbau untuk mematuhi imbauan pemerintah agar tutup selama 14 hari.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengingatkan agar tidak coba-coba membuka hiburan malam. Bila dilakukan, ada sanksi tegas menanti.

"Nanti kita akan mengeluarkan surat edaran di tempat-tempat hiburan malam. Mulai tanggal 18 hingga 31 Mei tidak bisa beroperasi dulu," kata Bobby, Selasa (18/5/2021).

"Sanksi dari kemarin sudah dari Perwal, ada teguran pertama, teguran kedua, teguran ketiga bahkan penutupan, tadi saya minta dari yang kemarin mana kira-kira tempat hiburan yang sudah kena teguran sekali teguran kedua teguran ketiga, mana datanya. Jadi kalau misalnya dia kenak teguran lagi langsung kita tutup," tegas Bobby.

Baca Juga:84 Pemudik Balik ke Jakarta Positif COVID-19

Ia mengatakan, penutupan tempat hiburan malam karena adanya peningkatan Bed Ocupation Rate (BOR) Covid-19 atau tingkat kemanfaatan tempat tidur rumah sakit di Medan.

"Dapat arahan dari Presiden, dan tadi pagi kita dapat arahan dari Gubernur Sumut untuk lebih memperketat lagi karena BOR kita, di Medan yang meningkat ini BOR. Kalau di Sumatera Utara paling tinggilah karena kita ibukota," ungkapnya.

Bobby menyampaikan, saat ini BOR di Medan sudah menyampai angka 75 persen.

"Karena BOR kita itu hari ini sudah di 75 persen memang lebih dominan dari masyarakat maupun dari luar Medan. Untuk itu, gubernur enginstruksikan rumah sakit rumah sakit yang ada di luar Medan untuk lebih mendahulukan rumah sakit yang ada di daerah," katanya.

Bobby mengatakan, pihaknya akan melakukan pengetatan aktivitas masyarakat yaitu penggunaan masker, jaga jarak di tempat-tempat keramaian.

Baca Juga:Puncak Arus Balik ke Jakarta Diprakirakan pada 21-22 Mei

"Restoran itu dibatasi 50 persen, hiburan itu dari tanggal 18 sampai tanggal 31 itu ditutup total," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini