Dokter, ASN dan Agen Properti Tersangka Jual Vaksin Covid-19 Ilegal

penetapan keempat tersangka berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

Suhardiman
Jum'at, 21 Mei 2021 | 19:53 WIB
Dokter, ASN dan Agen Properti Tersangka Jual Vaksin Covid-19 Ilegal
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. [Suara.com/ Budi Warsito

"Pelaksanaan vaksinasi dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator. Para peserta vaksinasi membayar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer," katanya.

Uang itu lalu diserahkan kepada IW Rp 220 ribu per orang. Sisanya Rp 30 ribu menjadi fee untuk SW. Vaksin yang dijual beli itu adalah vaksin Sinovac, yang sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Dari hasil praktik jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal sejak April 2021 ini, para tersangka meraup keuntungan Rp 271.250.000. 

Kontributor: Budi Warsito 

Baca Juga:Gempa Guncang Blitar, Warga Sebut Gempa Terasa Dua Kali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini