SuaraSumut.id - Sapol PP Padangsidimpuan, Sumatera Utara, akan membongkar lapak pedagang kaki lima yang memakai trotoar jalan di pusat kota dan jalan protokol, pada Senin (24/5/2021). Pasalnya, batas waktu yang diberikan berakhir hari ini, Minggu 23 Mei 2021.
"Para pedagang diminta dari 21 hingga 23 Mei 2021 untuk melakukan pengosongan tempat usahanya. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga membongkar sendiri tempat usahanya, maka petugas akan membongkarnya," kata Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Ali Ibrahim Dalimunthe, dilansir digtara.com--jaringan suara.com, Minggu (23/5/2021).
Dalam surat yang diterima, Satpol PP beralasan sudah memberikan 9 kali surat peringatan terkait pengosongan area trotoar dan badan jalan di pusat kota dan jalan protokol.
Ali Ibrahim Dalimunthe menyatakan, kawasan PKL yang jadi sorotan adalah di jalan protokol Sadabuan-Pusat Kota (termasuk seputaran halam bolak), Padang Matiinggi hingga Jalan Kenanga. Sedangkan untuk PKL di Jalan Thamrin, masih dibiarkan karena menunggu Pasar Mahera rampung.
Baca Juga:Viral Duit Nasabah Ratusan Juta Raib, Begini Reaksi Bank Mandiri
"Seluruh Kota Padangsidimpuan yang memakai trotoar dan badan jalan untuk berjualan mulai dari Pasar, pusat kota, Padangmatinggi dan Jalan Kenanga akan kita bereskan. Kecuali Jalan Thamrin karena menunggu selesai Pasar Mahera," katanya.
Pihaknya sudah memberi toleransi kepada para pedagang sejak sebelum lebaran dan sudah memberi surat peringatan.
"Itu sebelum lebaran atau ramadhan sudah kita toleransi. Kalau sudah begitu kita tidak kirim surat lagi. Akan kita tindak langsung," tukasnya.