Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp11,5 miliar, Begini Kronologinya

Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku mempunya peran masing-masing.

Suhardiman
Senin, 24 Mei 2021 | 09:37 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp11,5 miliar, Begini Kronologinya
Ilustrasi uang palsu. (Suara.com/Oke Atmaja)

SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 11,5 miliar lebih. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku ditangkap.

Keempat pelaku berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.

"Empat orang kita tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, dilansir dari Antara, Senin (24/5/2021).

Ia menjelaskan, kasus ini terbongkar dari kecurigaan petugas yang berpatroli melihat dua orang sedang melakukan transaksi. Saat didekati salah seorang melarikan diri dan satu lainnya berhasil ditangkap.

Baca Juga:Tak Cuma Porsi, Kapan Anda Makan Juga Berperan dalam Penurunan Berat Badan

"Dari keterangan pelaku CAR, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lainnya," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku mempunyai peran masing-masing. Pelaku CAR dan SAM berperan mengedarkan. Sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.

Dari pelaku disita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp 11,5 miliar, uang tunai Rp 1,1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong, dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura.

"Petugas juga menyita satu unit mobil, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam," katanya.

Keempat pelaku dipersangkakan dengan Pasal Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya seumur hidup dan denda Rp 100 miliar.

Baca Juga:Billboard Music Awards 2021 Baru Dimulai, The Weeknd Borong Piala

Dijual Rp 5 Juta

Ia menjelaskan, Rp 1 miliar uang palsu dijual pelaku dengan harga Rp 5 juta kepada warga kampung. Kekinian petugas masih mendalami kasus tersebut.

"Rp 1 miliar uang palsu dijual Rp 5 juta. Uang palsu ini di antaranya dijual kepada warga Lampung dan kami masih belum mengetahui identitasnya," ujarnya.

Pelaku mengaku membuat uang palsu sebanyak Rp 24 miliar lebih sejak Januari tahun 2020. Dari jumlah tersebut, uang palsu Rp 11,5 miliar berhasil disita, sedangkan Rp 12,5 miliar kemungkinan besar sudah beredar luas.

"Dari pengakuan tersangka sudah membuat uang palsu Rp 24 miliar, namun saat kita geledah hanya menemukan Rp 11,5 miliar," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini