Perampasan tanah adat dan perusakan ekosistim hutan di kawasan Tapanuli sekitarnya, kata Sahat, dimulai awal tahun 1980-an masa Orde Baru berkuasa. Hal ini ditandai penyerahan lahan konsesi oleh Departemen Kehutanan untuk PT Inti Indorayon Utama, yang kemudian berubah nama menjadi PT TPL.
"Saat Indorayon membuka lahan konsesi pemberian rezim Orde Baru, mereka menghancurkan hutan, ladang dan hutan kemenyan yang luas. Saat hutan alam ditebang habis dan diubah menjadi hutan tanaman industri (HTI), tanaman eukaliptus yang rakus air mengeringkan sungai di sekitarnya dan menyebabkan berbagai dampak sosial dan lingkungan." terang Sahat.
Sahat ragu Jokowi berani menutup PT TPL meski desakan itu kian menguat. Dia juga mengkritik bahwa keberpihakan Jokowi kepada masyarakat adat Batak.
"Mantan Presiden almarhum Abdurrahman Wahid atau Gusdur mencabut izin usaha Indorayon pada tahun 1999. Namun, di era pemerintahan Megawati Soekarnoputri perusahaan itu kembali diizinkan beroperasi dengan nama baru PT TPL," tukasnya.
Baca Juga:Belum Puas dengan Skuad, Shin Tae-yong Panggil Muhammad Riyandi