SuaraSumut.id - Polisi menangkap D (22) warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara dalam kasus narkoba. D ditangkap meski sempat bersembunyi di WC Umum bekas.
Informasi dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap D.
D tak bertukit saat dipergoki di dalam WC umum bekas. Dari D didapati barang bukti 2,76 gram sabu di dalam kotak rokok yang disimpan disaku celananya.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggj AKP. Josua Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur, Lurah di Kepri Dilaporkan Warga
"D mengaku barang haram tersebut miliknya," katanya, dilansir dari Antara, Kamis (27/5/2021).
Kekinian D bersama barang bukti sabu diamankan di Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.