SuaraSumut.id - Seorang penadah mengubur barang curian di kebun miliknya. Ia mengubur sepeda motor hasil curian yang dibelinya karena takut ditangkap polisi.
MNO alias Sandri mendapat bahwa petugas kepolisian sedang mengejar pelaku pencurian sepeda motor dan penadahnya.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, motor hasil curian yang dibeli MNO merupakan milik Christian Hutchinson Sea, warga Kecamatan Lamboya Barat, Kabupaten Sumba Barat.
Pada Agustus 2019 Sandri didatangi SN alias Sandi dan RB alias Raingu (34) warga Kabupaten Sumba Barat untuk menjual sepeda motor hasil curian.
"Sandri membeli motor itu Rp 3 juta. Pada Mei 2021, ia mendapat informasi kalau polisi sedang melakukan pencarian terhadap satu unit sepeda motor milik korban yang telah dijual oleh pelaku," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (27/6/2021).
Baca Juga:Kontrak Habis, PSIS Semarang Resmi Lepas Soni Setiawan
Karena takut ia kemudian mengubur motor Kawasaki KLX itu di kebun miliknya. Hal ini dilakukakknya untuk menghilangkan barang bukti.
Pada Sabtu (22/5/2021) ia ditangkap petugas dan diserahkan ke Polres Sumba Barat untuk proses lebih lanjut.
Polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
"Petugas masih mengejar pelaku pencurian motor milik korban. Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 480 ayat (1) dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," tandasnya.