SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan sengketa Pilkada tiga Kabupaten di Sumatera Utara pada Kamis, 3 Juni 2021.
Hasil pemungutan suara ulang (PSU) pada 28 April di Mandailing Natal (Madina), Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) digugat ke MK oleh paslon yang kalah suara.
Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi mengaku telah menerima pemberitahuan sidang pembacaan putusan tersebut.
"Pukul 08.30 WIB," kata Wahyudi, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga:Bahas Alutsista dengan Menhan Prabowo, Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup
Di Madina pasangan Dahlan Hasan Nasution-Aswin jadi penggugat. Pasangan yang unggul pemilihan 9 Desember ini tak terima karena berbalik kalah dari pasangan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi setelah PSU di 3 TPS.
PSU merupakan perintah MK kepada KPU dalam putusannya atas perkara perselisihan hasil pemilihan pasca pemungutan suara serentak 9 Desember 2020 lalu. Ada tiga TPS yang melaksanakan PSU.
Di Kabupaten Labuhanbatu sebanyak 9 TPS. Sedangkan, di Kabupaten Labusel ada 16 TPS yang diperintahkan melakukan PSU.
Di Labuhanbatu, penggugatnya adalah pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal yang juga seperti Dahlan-Aswin, berbalik kalah dari pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar setelah PSU di 9 TPS.
Sementara di Labusel, pemohon sengketanya adalah pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap yang kalah dari pasangan Edimin-Ahmad Padly.
Baca Juga:Sudah Bosan dengan Alur Ikatan Cinta, Amanda Manopo Pilih Hengkang?
PSU di sebanyak 16 TPS kembali dimenangkan pasangan Edimin-Ahmad Padly atas pencalonan istri Bupati Labusel 2010-2020 Wildan Aswan, yang berpasangan dengan wakil bupati petahana, Kholil Jufri.