Pria Ini Tewas Bersimbah Darah Gegara Kepergok Tiduri Istri Teman

Saat itu pelaku tidur di ruang depan dan istrinya di dalam kamar.

Suhardiman
Kamis, 10 Juni 2021 | 10:24 WIB
Pria Ini Tewas Bersimbah Darah Gegara Kepergok Tiduri Istri Teman
Ilustrasi mayat. [Antara]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial TL (31) tewas bersimbah darah usai kepergok menyetubuhi istri temannya, pada Kamis (10/6/2021) dinihari. Korban ditikam atau dibacok oleh rekannya berinisial MN (28).

Informasi yang dihimpun, insiden terjadi di rumah pelaku di Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao. Saat itu pelaku tidur di ruang depan dan istrinya di dalam kamar.

Pada tengah malam MN terbangun dan mendengar suara gaduh dan tempat tidur bergoyang dari dalam kamar tidur istrinya. MN lalu menuju kamar istrinya, namun pintu terkunci.

Ia lalu mendobrak pintu itu dan mendapati TL sedang berada di atas tubuh istrinya. Pelaku juga melihat TL mencekik leher istrinya dan tangan kanannya memegang sebuah gunting.

Baca Juga:Bambang Pamungkas Ulang Tahun, Persija Siapkan Kado Spesial

MN yang terkejut melayangkan pukulan ke wajah TL dan korban terjatuh dari tempat tidur. Pelaku yang marah lalu membanting korban dan menekannya ke lantai.

Tak sampai disitu, MN mengambil yang disimpan di lantai samping kaki tempat tidur lalu menikam korban hingga tewas. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi usia melakukan aksinya.

Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo membenarkan bahwa pelaku menyerahkan diri dan telah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum selanjutnya.

Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi cinta segitiga. Korban diduga menyukai istri pelaku sehingga melakukan persetubuhan itu.

"Dari keterangan sementara kasus ini dilatarbelakangi cinta segitiga. Saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:Tepergok Ngamar sama Suami Orang, Wanita Marah-marah Todongkan Pisau

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 354 Ayat (2) Sub Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini