SuaraSumut.id - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, melarikan diri. Narapidana kasus pencurian bernama Wahyu Dui kabur dengan cara memanjat tembok.
"Benar seorang warga binaan kabur diduga dengan cara memanjat tembok lapas," kata Kepala Lapas III Dharmasraya, Ahmad Junaidi, dilansir dari Antara, Selasa (22/6/2021).
Ia mengatakan, Wahyu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan putusan satu tahun delapan bulan penjara dan telah menjalani hukuman sekitar satu tahun enam bulan.
Kaburnya narapidana itu diketahui saat dilakukan apel serah terima regu penjagaan pada pukul 07.00 WIB. Saat dilakukan pengecekan narapidana kurang satu.
Baca Juga:Penggunaan Kantong Plastik Bakal Kena Cukai
"Petugas langsung melakukan penelusuran keliling lapas. Sekitar pukul 08.20 WIB ditemukan kain sarung dan selimut yang diikatkan ke dinding tembok lapas serta jejak kaki di luar tembok. Padahal pukul 05.00 WIB napi ini masih terlihat ada di Lapas," katanya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengejaran napi kabur. Dirinya meminta peran serta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan lapas jika melihat atau mengetahui keberadaan narapida itu.
"Hingga saat ini kita terus melakukan pengejaran, dan akan terus kami cari sampai dapat," katanya.
Peristiwa kaburnya narapidana terakhir kali terjadi pada 2020. Jumlah narapidana lapas III Dharmasraya sebanyak 232 sementara daya tampung hanya 132, jadi sudah melebihi kapasitas.
Baca Juga:Innalillahi, Bocah Tewas Saat Mandi-mandi di Pantai Bungo Pasang Kota Padang