Delapan Terdakwa Kasus 81 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Suhardiman
Kamis, 24 Juni 2021 | 09:38 WIB
Delapan Terdakwa Kasus 81 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Delapan terdakwa kasus penyelundupan 81 Kg narkoba jenis sabu divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Irwandi didampingi dua hakim anggota, yakni Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar dalam sidang berlangsung secara virtual.

Delapan terdakwa adalah Nazaruddin (25) dan Azwar Saputra (33), Ibrahim, Muhammad Nur, dan Hamdani, kelimannya warga Aceh Timur, Khairul Muaris (23), Arif Budiman (28), dan Lukman (40), ketiganya warga Kota Langsa.

Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:Belum Semua Kabupaten/Kota di Lampung Miliki BNN, Ini Pesan Brigjen Jafriedi

“Atas keputusan ini, baik pada terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir,” kata Kajari Aceh Timur Semeru melalui Kasi Intelijen Andi Zulanda. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini