SuaraSumut.id - OJK memblokir ribuan pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal. Hal ini menyusul adanya sejumlah pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat, seperti penipuan dan penggelapan.
"Hingga kini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa, dilansir dari Antara, Rabu (30/6/2021).
Ia menilai, saat ini banyak pinjaman online ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK. Tidak jarang juga melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.
"Pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar serta jenis pelanggaran pidana lain yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman," katanya.
Baca Juga:Bali Kena PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Pariwisata dan Work From Bali ?
Pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informasi serta kepolisian melakukan pemblokiran situs-situs pinjaman berbasis daring itu.
"Selanjutnya, pelanggaran tindak pidananya ditangani kepolisian," katanya.
Ia mengimbau masyarakat harus memastikan logis dan legal agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal.
"Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan pelaku usaha masuk akal, sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku, dan mengidentifikasi apakah pelaku usaha yang dimaksud telah mendapatkan legalitas otoritas yang berwenang," tukasnya.
Baca Juga:Catatan KontraS: Polri Lakukan 651 Kasus Kekerasan Selama Setahun, Terbanyak Penembakan