SuaraSumut.id - Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk ditetapkan sebagai tersangka UU ITE. Penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput) bakal memanggilnya.
"Akan kita panggil sebagai tersangka," kata Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, dilansir dari Antara, Kamis (1/7/2021).
Hingga saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan Yusuf Henuk.
"Kita masih melengkapi berkas administrasi penyidikan. Setelah ini baru penyidik menjadwalkan pemanggilan Prof Henuk sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga:PPKM Darurat Jawa - Bali Akan Diterapkan 3 - 20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya
Sebelumnya, penetapan status tersangka Prof Yusuf L Henuk berawal dari laporan Alfredo Sihombing pada tanggal 22 April 2021 terkait unggahan di akun Facebook milik Prof Yusuf Henuk yang dianggap mencemarkan nama baik.
Dalam postingan tersebut, ia menuliskan 'Saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021'.
Kemudian pada 17 Mei 2021, Prof Yusuf Henuk dilaporkan oleh Martua Situmorang atas postingan Facebook yang diduga mencemarkan nama baik.
Atas laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara, hasilnya meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan Prof Yusuf Henuk sebagai tersangka UU ITE.
Baca Juga:Everton Resmi Tunjuk Pelatih Baru, Eks Liverpool Rafael Benitez