SuaraSumut.id - Penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk menjadi tersangka kasus dugaan UU ITE.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP M Saleh mengatakan, penetapan tersebut atas laporan Martua Situmorang.
"Iya benar (ditetapkan tersangka) perkara ITE," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).
Kasus ini berawal dari komentar Prof Yusuf L Henuk di Facebook yang diduga menjurus ke arah merendahkan Pelapor Martua Situmorang.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Melonjak, Ruang Isolasi di Cianjur Sudah Terisi 80 Persen
"Hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Adanya dugaan tindak pidana ditambah dengan keterangan saksi ahli, masing -masing ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana," imbuhnya.
Dengan bukti yang cukup dan memenuhi unsur, kata M Saleh, penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Ia juga diketahui membuat laporan terhadap Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing. Namun, laporan itu dihentikan karena tidak cukup bukti.
Kontributor: Budi Warsito