Bea Cukai Langsa Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Rokol ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar guna menghilangkan fungsi utamanya, lalu ditimbun di tanah.

Suhardiman
Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:46 WIB
Bea Cukai Langsa Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Langsa Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Bea Cukai Langsa memusnahkan sebanyak satu juta batang rokok ilegal. Rokok ilegal itu merupakan barang bukti hasil penindakan sepanjang Januari hingga April 2021.

Rokol ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar guna menghilangkan fungsi utamanya, lalu ditimbun di tanah.

Hal tersebut dikatakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Tri Hartana, dilansir dari Antara, Jumat (9/7/2021).

"Rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1.080.200 batang dengan kerugian negara di sektor cukai mencapai Rp1,023 miliar," katanya.

Baca Juga:Pontianak PPKM Darurat, Gubernur Kalbar Langsung Bentuk Satgas Oksigen

Pemusnahan itu merupakan perintah Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

Pasal tersebut menyebutkan barang kena cukai dan barang lainnya berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak dikuasai negara dan pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini