SuaraSumut.id - Pemprov Sumut mempersiapkan skema pengawasan PPKM darurat di Medan yang rencanya mulai dilakukan pada 12 Juli 2021.
Kebijakan PPKM darurat rencananya juga berlaku di 14 kota lainnya di Sumatera, Kalimantan dan Papua. Penetapan itu berdasarkan perkembangan atau peningkatan kasus Covid-19.
"Pemprov Sumut masih menunggu penetapan dari pusat soal PPKM darurat dan saat ini skema pengawasan penyebaran Covid-19 sedang dipersiapkan untuk dijalankan mulai pekan depan," kata Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Medan, Sabtu (10/7/2021).
"Kebijakan PPKM darurat itu sebagai langkah antisipatif pemerintah untuk lebih bisa menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Baca Juga:Pedes! Sujiwo Tejo Kritik Keras Aksi Paspampres Geruduk Polres Jakarta Barat
Kota Medan masuk dalam rencana PPKM darurat karena tingkatannya ada di level 4, meskipun dari daftar yang ada, Kota Medan berada di urutan paling bawah.
Untuk ukuran Kota Medan, kata dia, kriteria level 4 adalah karena ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan dirawat di rumah sakit akibat Covid-19. Selain itu, ada 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk serta lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu dua pekan.
"Kita tunggu keputusan pemerintah pusat, tetapi kesiapannya sudah dibahas, seperti pembatasan kerumunan, yakni larangan takbir keliling dan shalat di rumah, mengingat dalam waktu dekat akan ada Idul Adha," ujarnya.
Termasuk melibatkan kepala lingkungan dan aparat dalam membantu pembagian daging kurban ke rumah warga. Kemudian menyangkut kerja di kantor sebesar 25 persen, penyekatan mobilitas masyarakat ke Kota Medan.
"Jika pasien Covid-19 yang dirawat meningkat hingga 5.000, maka akan ada kekurangan 800an tempat tidur di rumah sakit karena ketersediaan sebanyak 4.112. Jadi penderita Covid-19 harus ditekan bersama seluruh pemangku kepentingan termasuk. masyarakat seperti mengurangi mobilitas," tukasnya.
Baca Juga:Ganjar Cerita Soal Percepatan Tangani Covid-19 dengan Jogo Tonggo, Ini Kisahnya