SuaraSumut.id - Kemenag Sumatera Utara mengeluarkan panduan pelaksanaan salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban saat PPKM darurat di Medan.
Kepala Bagian Umum dan Humas Kemenag Sumut Muhammad Yunus mengatakan, rumah ibadah tetap dibuka selama PPKM darurat di Medan, namun tetap dengan protokol kesehatan secara ketat. Untuk itu, salat berjamaah Idul Adha disarankan dilakukan di rumah.
"Pertama sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 15 tahun 2001, aturan rumah ibadah di zona merah tetap dibuka tetap dilaksanakan azan, yang tidak hanya salat berjamaah, untuk salat Idul Adha diharapkan itu salat berjamaah di rumah masing-masing khususnya yang zona merah seperti di Kota Medan," katanya, Senin (12/7/2021).
Untuk zona hijau dan kuning, kata Yunus, diperbolehkan untuk tetap melaksanakan salat berjamaah seperti biasa.
Baca Juga:Puluhan Massa Aksi Pendukung Habib Rizieq Diciduk Usai Rusak Mobil Polisi
"Tapi dengan penerapan protokol kesehatan, jadi jemaah itu 30 persen, misal masjid yang muat seratus orang, jadi tiga puluh persen, sekitar tiga puluh orang," katanya.
Selain itu, pelaksanaan malam takbiran masyarakat tetap diadakan di rumah dan masjid. Sedangkan konvoi dilarang.
"Malam takbiran untuk diadakan cukup satu orang aja di masjid silahkan, di rumah silahkan itu juga dibatasi sampai jam 10 malam, konvoi tidak dibenarkan," jelas Yunus.
Pelaksanaan pemotongan kurban Idul Adha
Sementara itu, pemotongan hewan kurban selama Hari Raya Idul Adha disarankan untuk dilakukan di rumah potong hewan.
Baca Juga:Derita Bertubi Pemijat Tunanetra: Sepi Bansos Covid, Diusir dari Kontrakan karena Nganggur
"Korban itu kan disediakan waktu pertama tanggal 10, 11, 12, 13, di Hari Tasyrik, supaya tidak menumpuk gitu, kita berharap penyembelihan hewan kurban itu di rumah potong hewan dengan diatur waktu yang empat hari supaya bisa tidak terlalu menumpuk hewan kurban," kata Yunus.
Seandainya di rumah kurban tidak memungkinkan bisa dilakukan di halaman masjid tapi dengan protokol kesehatan.
"Tidak terlalu banyak orang. Kalau lembu kan tujuh orang, yang menyaksikan ya boleh boleh saja tujuh orang sama yang motong satu orang. Selama ini kan banyak masyarakat yang menyaksikan motong, berkerumun ini diusahakan dihindari," katanya.
"Kemudian sesuai dengan anjuran Menteri Agama harus koordinasi dengan Pemkab Kota setempat dan Gugus Tugas Covid-19," sambungnya.
Kemenag Sumut mengimbau kepada masyarakat agar tetap melaksanakan ibadah sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Dalam rangka menghadapi Idul Adha marilah sama sama kita mengikuti aturan pemerintah dengan kondisi sekarang ini, kondisi kesehatan (wabah) tidak memungkinkan kita (melaksanakan secara normal), ikuti aturan protokol kesehatan, kita tetap bisa beribadah tapi kita ikut aturan Prokes," tukasnya.
Pemkot Medan memberlakukan PPKM darurat mulai 12 hingga 20 Juli 2021. Pemberlakuan itu dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Kota Medan menjadi salah satu dari 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk memberlakukan PPKM darurat guna mengatasi lonjakan Covid-19.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, langkah yang harus diketatkan adalah 5M. Salah satunya mengurangi mobilitas untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk ke tingkat perkantoran.
Meski PPKM darurat diberlakukan, kata Bobby, masjid tidak ditutup dan masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran menyambut Idul Adha, asalkan tidak menyebabkan kerumunan. Sedangkan pelaksanaan salat Idul Adha, Bobby mengimbau masyarakat tidak dilakukan berjamaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan salat di rumah masing-masing.
Kontributor : M. Aribowo