Kejari Geledah Kantor Disdukcapil Deli Serdang, Ini Kasusnya

penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran.

Suhardiman
Senin, 19 Juli 2021 | 13:25 WIB
Kejari Geledah Kantor Disdukcapil Deli Serdang, Ini Kasusnya
Kejari Geledah Kantor Disdukcapil Deli Serdang. [Ist]

SuaraSumut.id - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara, menggeledah kantor dan rumah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang, Senin (19/7/2021).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengaku, penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran.

"Tim penyidik Pidsus Kejari Deli Serdang melakukan penggeledahan terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan belanja habis pakai peralatan Kkomputer pada Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2020," kata Sumanggar, kepada SuaraSumut.id.

Sumanggar mengatakan, penggeledahan dilakukan mengingat masih adanya surat, dokumen dan data yang dibutuhkan, namun belum diperoleh penyidik guna pembuktian.

Baca Juga:Disebut Jadul, Nyatanya 4 Camilan Ini Kaya Manfaat

"Ini dikarenakan kurang koperatifnya pihak Dinas Dukcapil dalam memberikan data-data yang dibutuhkan," katanya.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus Nomor : 10/PGD/PID.SUS-TPK/2021/PN-MDN Tgl 16 Juli 2021 dan Surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print- 1165/L.2.14.4/Fd.1/07/2021 tanggal 19 Juli 2021.

"Penggeledahan masih berlangsung. Informasi selanjutnya akan kita sampaikan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak