SuaraSumut.id - Kejati Sumut melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Lihou, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (1/7/2021). Penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Direktur PDAM.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, penggeledahan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum.
"Total ada 4.637 sambungan yang terdiri dari 2.637 SR tahun 2019 dan 2.000 SR tahun 2018, serta pemungutan liar dalam pemasangan sambung rumah (SR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun," kata Sumanggar, kepada wartawan.
Sumanggar mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan ini.
Baca Juga:Selamat Tinggal Selamanya, Paranormal Mbak You Meninggal Dunia
"Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung," ujarnya.
Sumanggar menjelaskan, dalam perkara ini tim penyidik Kejati Sumut belum menetapkan tersangka dan terkait kerugian negara masih dilakukan perhitungan.
Adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14.100.000.000 yang terdiri dari hibah Rp 6 miliar tahun 2018 dan hibah Rp 8.100.000.000 tahun 2019.
"Tim juga menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di rumah dinas Direktur PDAM Tirta Lihou, sehingga penyidik akan mendalami sejauh mana perannya," tukasnya.