SuaraSumut.id - Kejati Sumut memeriksa 25 orang saksi dalam kasus kredit fiktif Rp 39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi bisa saja akan bertambah.
Hal itu tergantung kepada pihak penyidik yang tengah menangani kasus penyimpangan kredit fiktif di BTN Medan.
"Kita tunggu saja perkembangan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Sumut," ujar Sumanggar, dilansir dari Antara, Selasa (29/6/2021).
Baca Juga:Ternyata Hoaks! Prabowo Bantah Rutin Minum Obat Cacing Ivermectin untuk Tangkal Covid
Dalam kasus kredit fiktif tersebut telah diagunkan 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan oleh Direktur PT Krisna Agung Yuda Abadi (PT KAYA) kepada BTN Cabang Medan.
Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan menghitung kerugian dari pinjaman kredit fiktif. Kasus dugaan korupsi kredit fiktif itu terjadi pada tahun 2014.
PT KAYA mengajukan kredit pinjaman kepada BTN Cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar dan mengajukan jaminan 93 SHGB atas nama PT Agung Cemara Reality.
Dalam pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB yang telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.
Kemudian pada Juni 2016 sampai dengan Maret 2019, ke-35 sertifikat tersebut dijual kepada pada orang lain tanpa seizin dari pihak PT BTN Cabang Medan.
Baca Juga:Kasus Positif COVID 19 Naik, Pesta Pernikahan Hendaknya Dilarang