Kejati Sumut Eksekusi Lahan 626 Hektare di Kabupaten Madina

lahan itu merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Suhardiman
Rabu, 30 Juni 2021 | 18:25 WIB
Kejati Sumut Eksekusi Lahan 626 Hektare di Kabupaten Madina
Tim Kejati Sumut saat melakukan eksekusi lahan di Mandailing Natal. [Ist]

SuaraSumut.id - Kejati Sumut mengeksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Rabu (30/6/2021).

Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan No 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tgl 2 Juni 2021.

Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, proses eksekusi dilakukan tanpa adanya perlawanan.

"Penyitaan dilakukan karena lahan itu diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan pada periode tahun 2007-2019," katanya.

Baca Juga:Kesalahan Pemula Merawat Aglonema

Sumanggar mengatakan, lahan itu merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Lahan itu bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT PSU.

"Lahan ini juga masuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. PSU Tahun 2007-2019," imbuhnya.

Areal yang di sita oleh Kejati Sumut berada di dua lokasi, tepatnya di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara seluas 518,22 Ha.

Lokasi berikutnya di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal seluas 106,06 Ha areal bertanam dan areal belum bertanam seluas 1,8 Ha.

"Ini (eksekusi) untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan perintah pengadilan," tandasnya.

Baca Juga:Syok Pasien Covid Wisma Atlet Capai 92 Persen, Jokowi: Saya Betul-betul Gemetar dan Grogi

Kontributor: Budi Warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini