SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus dugaan penipuan Rp 527.010.000.
Terpidana Ika br Perangin Angin yang merupakan ASN diamankan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanah Karo. Ia ditangkap karena tidak koperatif.
"Penangkapan berdasarkan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung nomor 1215 K/PID/2014 tertanggal 20 Januari 2015 yang menghukum terpidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun," kata Kasi Intel Kejari Asahan, JS Malau, Selasa (29/6/2021).
Penangkapan dilakukan Kejari Asahan bekerjasama dengan Kejari Karo. Setelah di tangkap terpidana langsung dijebloskan ke penjara.
Baca Juga:Pulang dari Solo dengan Tangan Kosong, Persib Bandung Fokus Tatap Liga 1
"Poses penangkapan tersebut sempat berjalan alot. Namun, akhirnya terpidana tersebut dapat kami bawa ke Lapas Labuhan Ruku," imbuhnya.
Sebelum bertugas di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanah Karo, terpidana diketahui tugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara.
"Terpidana ini mengajukan banding dan terpidana juga melakukan PK atas putusan hakim MA. Namun permohonan Pengajuan Kembali (PK) tersebut ditolak," tandasnya.
Kontirbutor : Budi Warsito
Baca Juga:Potensi Ekonomi Syariah Indonesia Besar, Tapi SDM Bagaimana?