- Angka kemiskinan Sumatera Utara tercatat 7,24 persen, lebih rendah dari rata-rata nasional 8,25 persen.
- Secara nasional, persentase kemiskinan Provinsi Sumatera Utara menempati posisi ke-17 terendah di Indonesia.
- Dinas Sosial Sumut menyalurkan bantuan usaha produktif kepada 1.360 jiwa sepanjang tahun 2025.
SuaraSumut.id - Saat ini angka kemiskinan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tercatat 7,24 persen. Angka tersebut tersebar di Indonesia setelah Jawa Timur hingga Jawa Barat.
Kepala Bidang Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ika Hardina Lubis mengatakan angka tersebut lebih rendang dibandingkan angka nasional sebesar 8,25 persen.
“Dibanding dengan jumlah penduduk miskin Indonesia, Sumut masih di bawah nasional yaitu 8,25%,” kata kepada wartawan pada Kamis, 26 Februari 2026.
Jika dibandingkan dengan provinsi lain, persentase kemiskinan Sumut tergolong rendah. Sumut berada di posisi ke-17 terendah secara nasional.
“Kita masuk 17 terendah, tidak masuk 10 besar nasional,” ujar Hardina.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus berupaya menurunkan angka tersebut. Melalui organisasi perangkat daerah (OPD), berbagai program pengentasan kemiskinan dijalankan, salah satunya oleh Dinas Sosial Sumut melalui program makro masyarakat produktif.
Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengubah persepsi dan meningkatkan pendapatan, baik secara individu maupun kelompok. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 1.360 jiwa telah menerima bantuan dari program tersebut.
Adapun bantuan yang diberikan antara lain bantuan usaha produktif yang menyasar masyarakat Desil 1, 2, 3, dan 4. Jenis bantuan yang disalurkan meliputi peralatan pembuatan kue, peralatan cukur atau pangkas, serta peralatan menjahit.
“Program kedua yaitu kelompok usaha bersama. Program ini berbeda dengan yang pertama, jika yang pertama untuk individu, program kedua ini untuk kelompok, sasarannya juga sama dengan yang pertama, bantuan yang diberikan juga sama,” kata Sekretaris Dinas Sosial Fachrizal Nasution.
Lebih lanjut, Fachrizal menjelaskan, penerima bantuan program tersebut diajukan oleh kabupaten/kota dengan syarat terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pada tahun 2026, kedua program tersebut akan berlanjut. Bantuan yang direncanakan meliputi alat pertanian, alat pertukangan bangunan, peralatan menjahit, peralatan doorsmeer, peralatan perbengkelan sepeda motor, peralatan cukur dan pangkas, alat salon wanita, serta peralatan pembuatan kue.