- LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing melalui keputusan Rapat Dewan Komisioner terbaru.
- Kebijakan bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026 bagi seluruh bank.
- Keputusan diambil berdasarkan kondisi likuiditas perbankan yang memadai serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem.
SuaraSumut.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar kemarin.
TBP simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,50 persen, TBP untuk simpanan rupiah di BPR sebesar 6 persen, dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2 persen.
"Tingkat bunga penjaminan berlaku sejak 1 Juni 2026 sampai dengan 30 September 2026," kata LPS dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Keputusan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.
LPS juga mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat.
Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.
"Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," ucapnya.
LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan.
Evaluasi ini dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS.