WN Belgia Dideportasi Gegara Langgar Aturan Keimigrasian

Ia sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakanVisa On Arrival(VoA).

Suhardiman
Minggu, 15 Maret 2026 | 14:15 WIB
WN Belgia Dideportasi Gegara Langgar Aturan Keimigrasian
Ilustrasi deportasi. (unsplash)
Baca 10 detik
  • Warga Negara Belgia berinisial NEB dideportasi Imigrasi Belawan karena melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
  • Pelanggaran NEB terkait tidak mematuhi masa berlaku izin tinggal sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011.
  • Selain dideportasi, NEB dikenakan penangkalan masuk Indonesia selama lima tahun terhitung sejak tanggal deportasi.

SuaraSumut.id - Seorang warga negara asal Belgia berinisial NEB dideportasi oleh Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, karena melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk mengatakan, NEB  diduga tidak menaati ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA).

"Tindakan deportasi itu dilakukan setelah bersangkutan diduga tidak menaati ketentuan keimigrasian, khususnya terkait kewajiban orang asing untuk mematuhi masa berlaku izin tinggal di Indonesia," katanya, melansir Antara, Minggu, 15 Maret 2026.

Ia mengatakan setelah melalui proses pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, yang warga Belgia itu kemudian dikenakan tindakan deportasi ke negara asalnya.

"Hari ini, kami melakukan proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan rute terakhir menuju negara tujuan," ujarnya.

Selain itu, kata Eko, warga Belgia tersebut telah dikenakan tindakan penangkalan dan dimasukkan ke dalam daftar cekal keimigrasian selama lima tahun.

"Sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tersebut," ucapnya.

Pihaknya berkomitmen untuk melakukan peningkatan dalam hal penegakan dan pengawasan orang asing di wilayah kerja untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia.

"Tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga upaya memastikan ketaatan terhadap aturan di wilayah Indonesia,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini