Terdakwa Korupsi Nangis Bacakan Pledoi Dihentikan Hakim: Jangan Curhat!

Mantan Kabid PPD Disdik Tebingtinggi Efni Efridah menangis minta keringanan hukuman.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 Juli 2021 | 18:10 WIB
Terdakwa Korupsi Nangis Bacakan Pledoi Dihentikan Hakim: Jangan Curhat!
Terdakwa korupsi Eks Kabid Disdik Tebingtinggi menangis saat bacakan pledoi di PN Medan, Kamis (22/7/2021). [Digtara.com]

Diketahui pada sidang minggu lalu, tiga ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Tebingtinggi diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Identitas tiga terdakwa itu mantan Kadisdik Tebingtinggi H Pardamean Siregar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Masdalena Pohan dan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Tebingtinggi Efni Efridah.

Pada sidang tuntutan tersebut, ketiga terdakwa dituntut  dengan hukuman yang berbeda. Dan hukuman tuntutan yang paling tinggi diberikan kepada terdakwa Efni Efridah.

Sementara untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa kejadian bermula pihak Dinas Pendidikan mendapati sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan Pendidik senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebingtinggi Kota TA 2020.

Baca Juga:Dituduh Korupsi, Eks Menteri Termuda Malaysia Syed Saddiq Bela Diri

Seperti diantaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Selain itu, diketahui pula terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebingtinggi.

Dikatakan Jaksa dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.

Akibat perbuatannya, JPU menuntut ketiga terdakwa sesuai dengan pasal sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:Korupsi Dana Hibah, Ketua KTNA Mura Ditetapkan Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini