“Hancur hati saya pak, anak saya dua masih kecil masih butuh bimbingan saya. Saya takut pak hakim, anak saya minder mempunyai ibu seperti saya,” ujarnya.
Ia pun merasa pertimbangan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan perbuatan yang dirinya kerjakan.
“Saya ini hanya bawahan yang diperintahkan oleh atasan. Tapi kenapa hukuman saya berat sekali seakan saya adalah dalangnya,” tuturnya. Menurutnya, hukuman tuntutan yang diberikan JPU kepadanya cukup tidak adil.
“Saya melihat JPU maupun pengacara lainnya bertemu untuk menandatangani perdamaian . Seolah-olah semua di setting. Sementara saya yang tidak memakai pengacara yang disarankan saya terkena hukuman yang paling berat,” bebernya.
Baca Juga:Dituduh Korupsi, Eks Menteri Termuda Malaysia Syed Saddiq Bela Diri
Diakhir pledoi itu pun terdakwa meminta maaf kepada sang anak karena tidak bisa menemuinya sementara waktu.
“Maafin mama nak, mama udah jadi beban,” sebut Efni dengan tangisan yang kencang.
Namun saat masih membacakan pledoi, hakim ketua langsung memotong dan menyebut bahwa pledoi terdakwa sudah keluar dari konteks hukum.
“Jangan curhat terdakwa, nanti kalau anda kurang puas masih ada banding dan lain sebagainya. Sekarang biarkan kuasa hukummu yang melanjutkan,” ujar hakim singkat.
Mendengar hal itu, Efni langsung terdiam dan meminta hukuman yang seadil-adilnya.
Baca Juga:Korupsi Dana Hibah, Ketua KTNA Mura Ditetapkan Tersangka
“Saya rasa ini tidak adil pak hakim dan saya mohon semoga pledoi ini bisa jadi bahan pertimbangan,” tandasnya.