SuaraSumut.id - Seorang pengusaha galian pasir bernama Abdul Dani (41) asal Cimahi, Jawa Barat, yang menetap di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, ditemukan tewas terkapar bersimbah darah.
Lokasi korban tewas berada di di Jalan Pendidikan, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Pada tubuh korban ditemukan sebanyak satu luka tusukan benda tajam tepat di dada dan bagian kepala pecah diduga akibat hantaman benda tumpul.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap tiga orang pelaku yang merupakan mantan karyawan korban. Ketiganya berinisial DBLW alias Bendot (33), D alias Darwis (37) dan EFB (38).
"Ketiga tersangka ditangkap di lokasi terpisah di Langkat dan Namorambe," kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga:Anggota DPRD Solo Asyik Karaoke Viral, Apa Respons Gibran?
Ia mengatakan, saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki ketiganya.
Dari pemeriksaan diketahui motif ketiga tersangka nekat menghabisi nyawa pengusaha galian pasir itu karena dendam.
"Dendam lama dari tersangka ke korban, karena saat mereka sebagai bos dan karyawan, korban sering memperlakukan tidak baik, membentak, memukul dan sebagainya," ujarnya.
Dendam ini pun dilampiaskan ketiga para pelaku. Pada Kamis (22/7/2021), korban datang untuk menjumpai salah seorang mantan karyawannya berinisial DBLW alias Bendot untuk menanyakan urusan galian pasir dan sparepart motor. Saat korban datang terjadi pertengkaran.
"Korban duluan mencekik tersangka (Bandot)," katanya.
Baca Juga:Kemenkes Ditagih Lunasi Biaya Penanganan Pasien Covid
Melihat temannya dianiaya korban, kedua pelaku lainnya datang dan membela. EFB menghantam linggis ke kepala korban hingga jatuh terkapar bersimbah darah.
Sedangkan Bandot menikam korban di bagian dada hingga tewas. Puas menganiaya bekas tokenya hingga tewas, ketiganya lalu kabur berpencar. Hingga akhirnya ketiganya diringkus polisi.
Dari pelaku disita barang bukti satu unit sepeda motor, satu linggis, satu pisau, tiga HP, 1 kaus, dan satu sandal.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 subsideir Pasal 170 Jo pPasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 20 penjara.
Kontributor : M. Aribowo