SuaraSumut.id - Pemkot Medan menyebut bahwa sistem online single submission (OSS) mempermudah perizinan investasi bagi pelaku usaha mikro hingga besar di daerah.
"Pemkot Medan menyambut baik peluncuran sistem OSS berbasis risiko. Sistem ini akan memudahkan perizinan investor dan pengusaha, khususnya di Kota Medan," kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution, melansir dari Antara, Selasa (10/8/2021).
Bobby mengatakan, sistem tersebut merupakan merupakan layanan daring penerbitan perizinan berusaha dengan memberikan standar pelayanan di semua tingkatan, baik level pusat maupun daerah.
"Sehingga laju pertumbuhan perekonomian di Kota Medan khususnya, mudah-mudahan akan terus meningkat," ujarnya.
Baca Juga:Bonus untuk Atlet Peraih Medali Olimpiade Tokyo Akan Diumumkan Presiden Jokowi
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menjelaskan, bahwa sistem OSS ini merupakan salah satu implementasi Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Ini adalah amanah Undang-undang Cipta Kerja, bahwa pemerintah wajib memberikan kepastian, kemudahan, efisiensi dan transparansi bagi pelaku usaha," katanya.
Presiden Joko Widodo mengatakan, sistem OSS berbasis risiko merupakan reformasi yang signifikan perizinan menggunakan layanan daring terintegrasi dan terpadu.
"Dengan mengucap Bismillahirohmanirohim, saya resmikan peluncuran sistem Online Single Submission berbasis risiko. Melalui sistem OSS ini, perizinan usaha akan disesuaikan dengan tingkat risiko," tukasnya.
Baca Juga:Lionel Messi Pergi, Ini Pemain yang Mewarisi Ban Kapten Barcelona