DPRK Banda Aceh Siapkan Qanun Cagar Budaya

sejauh ini pembahasan qanun cagar budaya pada dasarnya telah selesai.

Suhardiman
Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:54 WIB
DPRK Banda Aceh Siapkan Qanun Cagar Budaya
Ilustrasi - Masyarakat peduli sejarah sedang membersihkan nisan makam raja-raja Aceh di kawasan situs cagar budaya, di Banda Aceh [ANTARA]

SuaraSumut.id - DPRK Banda Aceh menyiapkan rancangan qanun soal pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi situs sejarah.

"Pembuatan qanun sebagai payung hukum terhadap situs bersejarah yang ada di wilayah Banda Aceh. Dengan adanya payung hukum, maka situs-situs sejarah di Banda Aceh akan terlindungi, dan tidak boleh diganggu lagi," kata Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRK Banda Aceh Heri Julius, melansir Antara, Kamis (12/8/2021).

Ia mengaku, sejauh ini pembahasan qanun cagar budaya pada dasarnya telah selesai. Hanya saja pasca digelarnya rapat dengar pendapat umum (RDPU) banyak masukan serta saran yang harus diakomodir kembali.

Pihaknya juga telah mengevaluasi penyempurnaan dan membawanya qanun tersebut untuk kemudian dilakukan konsultasi serta perbaikan ke Pemerintah Aceh sebelum diparipurnakan.

Baca Juga:Kader PSI Bersitegang Dengan Polisi Gegara Ganjil Genap: Gua yang Bikin, Gua yang Bingung

"Artinya kita tim bersama para tenaga ahli dan dinas terkait sudah duduk kembali untuk finalisasi qanun ini," ujarnya.

Peraturan tersebut juga mengatur tentang penetapan situs cagar budaya dengan peringkat situs yang telah ditetapkan, terutama yang berada di bawah pengawasan pemerintah kota.

"Ada situs sejarah yang di bawah pengawasan kota, kemudian ada yang di tingkat pengawasan provinsi, hingga pengawasan tingkat pusat," katanya.

Adapun tempat bersejarah di Kota Banda Aceh yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya yakni komplek makam kandang meuh, makam raja-raja dinasti bugis.

Kemudian, juga ada makam kandang XII, makam Raja Jalil, makam Poteumeureuhom, makam Syiah Kuala, dan makam Tgk di Blang Oi.

Baca Juga:Puan Maharani: Prokes Tetap Nomor Satu, Syarat Sertifikat Vaksin Nomor Dua

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini