Gugatan Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya Dikabulkan

Dalam amar putusan hakim tunggal Dominggus Silaban, menyatakan hanya mengabulkan sebagian gugatan dari para penggugat.

Suhardiman
Kamis, 15 Juli 2021 | 06:55 WIB
Gugatan Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya Dikabulkan
PN Medan [digtara.com]

SuaraSumut.id - Permohonan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) yang meminta agar Lapangan Merdeka ditetapkan sebagai cagar budaya dikabulkan oleh PN Medan.

Dalam amar putusan hakim tunggal Dominggus Silaban, menyatakan hanya mengabulkan sebagian gugatan dari para penggugat. Tindakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).

"Memerintahkan tergugat menerbitkan penetapan tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya melalui, peraturan Wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas tanah Lapangan Merdeka Medan, sebagai cagar budaya," tulis isi putusan, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (15/7/2021).

Untuk gugatan yang lainnya ditolak dan menghukum tergugat untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan Rp 1.610.000.

Baca Juga:Menperin: Industri Otomotif Masih Berkontribusi Gemilang untuk Ekonomi Nasional

Direktur Lembaga Hukum Humaniora Redyanto Sidi, mengatakan, berdasarkan putusan itu tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat tidak menetapkan tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung upaya memerdekakan tanah Lapangan Merdeka Medan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini