- Ketua KPU Langkat Husni Mustofa dicopot sementara karena diduga menggelapkan mobil dinas Pemkab Langkat.
- KPU RI menerbitkan surat keputusan pemberhentian pada 6 Juli 2026 dan menunjuk Imran Lubis sebagai pelaksana tugas.
- KPU Sumut melaporkan Husni ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik dan kini menunggu jadwal sidang.
SuaraSumut.id - Ketua KPU Langkat Husni Mustofa dicopot sementara dari jabatannya karena diduga menggelapkan mobil dinas milik Pemkab Langkat.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin pemberhentian sementara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan dinas milik Pemkab Langkat yang sebelumnya dipinjamkan untuk mendukung operasional KPU Langkat.
Kendaraan yang menjadi persoalan itu merupakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1096 P.
"Iya benar (diberhentikan sementara)," kata Agus ketika dihubungi SuaraSumut.id, Selasa (1/9/2026).
Sebagai pengganti sementara, KPU menunjuk Imran Lubis untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Langkat.
Agus menjelaskan, kendaraan tersebut merupakan mobil yang dipinjamkan Pemkab Langkat kepada KPU Langkat. Namun, mobil itu disebut telah digunakan oleh Husni dan selama berbulan-bulan tidak dapat ditemukan atau ditunjukkan di kantor KPU Langkat.
"Dipakai sama dia, hampir 8 bulan nggak bisa ditunjukkan (mobil) di kantor," ujarnya.
Pemberhentian sementara Husni tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 231 Tahun 2026 tertanggal 6 Juli 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari jajaran KPU Langkat terkait persoalan kendaraan tersebut.
"Kita panggil ke kantor KPU provinsi, jadi hasil pemeriksaan itu dibawa ke rapat pleno KPU RI, oleh KPU RI dikeluarkan lah SK nya," ucapnya.
Dilaporkan ke DKPP
Tak berhenti pada pemberhentian sementara, persoalan tersebut juga berlanjut ke ranah etik. KPU RI meminta KPU Sumut melaporkan Husni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Agus menyebut laporan tersebut telah didaftarkan dan kini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari DKPP.
"Dugaan pelanggaran kode etik (dilaporkan ke DKPP), sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo